Minggu, 16 Oktober 2011

JAMU LAUT, KENDURI LAUT, KENDURI NELAYAN

Istilah serupa berbeda makna; ketika politik merasuk kultural

Analisis wacana antropologi pariwisata dalam acara 'Kenduri Nelayan / 12.02.2011


Abstraksi

Penyelenggaran Kenduri Nelayan yang erat kaitannya dengan proses ritual-budaya dalam aplikasinya telah berubah bentuk menjadi bagian dari ritual-politik, hal ini berdasarkan pengamatan lapangan selama kegiatan 'Kenduri Nelayan di Pantai Putra Deli – Deli Serdang', yang memperlihatkan kegiatan-kegiatan politis secara implisit.

Balutan ritual-budaya menjadi kendaraan untuk memeriahkan tujuan acara tersebut atau secara tersamarkan untuk melindungi kepentingan kampanye politik.

Wacana ini mendiskusikan mengenai Kenduri Nelayan; Ritual atau Politis ?. Kajian antropologi pariwisata menjadi aspek penting dalam mendiskusikan lebih lanjut mengenai acara Kenduri Nelayan tersebut. Aspek politik juga turut ambil bagian dalam kajian antropologi, pariwisata maupun gabungan keduanya, yaitu antropologi pariwisata.


Deskripsi Kenduri Nelayan

Istilah Kenduri Nelayan yang dipergunakan sebagai tema acara di Pantai Putra Deli- Deli Serdang berasal dari istilah Kenduri Laut yang berarti sebagai suatu jamuan yang diadakan masyarakat sebagai ucapan atas keuntungan sumber daya kelautan. Bentuk acara lain yang berkaitan dengan hal ini adalah acara Jamu Laut yang dapat didefinisikan sebagai proses menjamu atau memberi penghormatan dan upeti kepada laut yang telah memberi keuntungan bagi kehidupan masyarakat.

Acara Kenduri Nelayan bertempat di daerah Pantai Putra Deli, Kecamatan Pantai Labu – Deli Serdang, sebagai pelaksana utama acara tersebut adalah kelompok nelayan atau disebut Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.

Dari segi acara dan pihak yang terlibat secara keseluruhan dipegang oleh pihak birokrat, hal ini tampak pada kehadiran tokoh-tokoh partai politik maupun mereka-mereka yang memiliki pengaruh secara politis. Kutipan dari Hutajulu (1995:640) mengatakan bahwa :


“Indonesia, the tourist industry is one on which the government has focused considerable attention in view of its potential contribution to the country's economic development.”


Orientasi pengembangan wisata Indonesia yang mengarah pada faktor ekonomis semata dan bahkan politis menyebabkan pengembangan wisata Indonesia mengalami kondisi yang stagnan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan penelitian terdapat beberapa hal yang mengarah pada aspek politis, seperti adanya spanduk dengan sponsor secara komersil, inkonsistensi terhadap penggunaan kata 'Kenduri Laut – Kenduri Nelayan', pelantikan HNSI. Terlihat pada gambar bahwa acara Kenduri Laut menjadi alat untuk melegitimasi kegiatan politik, tema utama acara secara jelas mendeskripsikan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan pelantikan dewan pimpinan cabang himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deli Serdang. Sehingga secara implisit dapat dikatakan bahwa nelayan melakukan kegiatan kenduri atas pelantikan organisasi nelayan dan bantuan secara komersil melalui media promosi.

Harian Analisa (Senin, 24 Januari 2011 : 29) menurunkan berita dengan judul “Bupati Deliserdang Terima Audiensi Panitia Kenduri Laut Pantailabu”, judul tersebut memberi pandangan inkonsistensi terhadap acara yang akan dilaksanakan karena pada hari pelaksanaan, judul acara berganti menjadi “Kenduri Nelayan”. Pemikiran masyarakat nelayan mengenai “Kenduri Laut”, “Kenduri Nelayan” adalah dua hal yang berbeda. Dampak politis terasa pada berita yang diturunkan oleh Harian Analisa (Senin, 24 Januari 2011 : 29) bahwa kegiatan (Kenduri Nelayan) digelar dalam upaya membentuk rasa kebersamaan yang kokoh diantara sesama nelayan dan pengusaha yang bergerak di bidang kelautan maupun dengan pemerintah agar kesejahteraan nelayan kedepannya dapat lebih baik, sedangkan konsep awal “Kenduri Nelayan” adalah prosesi rasa syukur nelayan atas keselamatan, hasil laut yang mereka peroleh dalam satu waktu dan juga mengembangkan rasa kebersamaan diantara nelayan tersebut.


Musium Hidup ?

Tulisan Picard mengenai musium hidup memiliki penekanan terhadap suatu proses menjadikan kondisi musium yang bermaterikan masyarakat pengusung suatu kebudayaan, hal ini berdasar pada pengamatan yang dilakukan di daerah Bali. Dalam hal ini, konsepsi picard mengenai musium hidup tidak dengan otomatis dapat diterjemahkan dalam bentuk beberapa kegiatan budaya dengan orientasi pariwisata terutama pada fenomena kenduri nelayan di Deli Serdang.

Perlu kerjasama antar semua pihak untuk dapat mewujudkan suatu musium hidup yang berbasis masyarakat dan budaya, keseimbangan peran adalah modal untuk membangun musium hidup.

Rouffaer (dalam Picard, 27) memberi deskripsi yang menyeluruh tentang konsepsi awal musium hidup yang menekankan pada penjagaan nilai-nilai budaya Bali dari intervensi yang bertujuan untuk memberi kesan natural. Walaupun konsepsi musium hidup dan Balinisasi yang mereka tawarkan dapat juga dipandang sebagai upaya kolonial menancapkan pengaruhnya di nusantara.



Referensi


Hutajulu, Rithaony. Tourisms Impact on Batak Toba Ceremony. : Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, Performing Arts in Southeast Asia 151 (1995), no: 4, Leiden, 639-655


Picard, Michael. Bali: Pariwisata Budaya dan Budaya Pariwisata. Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2006


Harian Analisa, edisi Senin, 24 Januari 2011


Senin, 28 Februari 2011

Light of Life; story of Tamil-Hindu Maha Puja Thaipusam

Article

Ibnu Avena Matondang

ibnu.avena@gmail.com



Title

Light of Life, the story of Maha-puja Tamil Hindu Thaipusam

Location

Binjai / North Sumatra / Indonesia

Time

Friday/21/January/2011

Length

1:34:13


Synopsis

Maha Puja Celebration of Thaipusam is one of celebration ritual performed by the ethnic Tamil-Hindu, this celebration is not only carried out ethnic Tamils in the country of origin but also carried out by Tamil-Hindu residing throughout the region, the ritual celebration this fall in January-February. Value maha puja celebration of Thaipusam is a process of undergoing / fulfill a promise to erase the sins that have been done so far as part of a ritual that is rooted in Tamil culture and Hindu traditions, the celebration of Thaipusam Maha Puja in Binjai framed in multicultural values that appear in the show. Like other ethnic presence in maha puja celebration of Thaipusam, this has become a habit Binjai-Hindu ethnic Tamil who has long lived side by side with other ethnic in Binjai. Multicultural symbolism can be seen as a process of construction of multicultural values in public life. Interaction visuals into force in this video are the values of the ritual celebration of the maha puja Thaipusam and the values of multiculturalism, interaction this visual summarized in terms of Tamil-Hindu 'Satyam, Siwam, Sundaram', which can be interpreted as Satyam means truth, Siwam means cleanliness , purity, glory and Sundaram means beauty, harmony.


Ethno-script


Program

Form

Preparation ritual

Pray, preparing ritual equipment

Start a ritual event

Rang the bell, Bhajan, Blessing, Giving material to pay a vow / pledge

Multicultural

The presence of artistic expression Lion Dance - the ethnic Chinese and Reog Ponorogo - ethnic Java as part of a ritual celebration of Thaipusam maha puja

Core Events

Paraded out of the temple deity statues, golden exit of the train from Temple and started down the streets of Binjai, Payment vow / promise by those who have been promised, breaking coconuts as a symbol of vows that have traveled

End

The end of the procession with the golden carriage back to the temple, put back the statue of the god into the temple, pray for the safety and welfare


End of Video 'Speech of Tawellen1'

Om Swastyastu

multicultural form Binjai City

Thaipusam celebration is rooted in the Tamil-Hindu culture that is celebrated is a process of Hindu religious culture and adapted in the present life, the life of society, especially the Binjai city in North Sumatra, with this celebration should be seen as a form of diversity that closely with multicultural. In addition, a form of celebration of Thaipusam in context multicultural reflected in tangible form of participation of other ethnic groups in this celebration, such as the presence of Reog Ponorogo as expressions of Javanese culture in addition, in daily life seem much inter-ethnic cooperation and in the lives of Tamil-Hindu community Binjai City itself, this is already very long last, our own cultural-historical relationships strong with other ethnic groups living in the city of Binjai. Speaking of culture can not be separated from human efforts to reconstruct the life of a peaceful and soothing as well as mutual respect, love each other. The reconstruction process can be seen in the celebration of Thaipusam. Thaipusam celebration as a celebration of the Tamil-Hindu people can also mean as the celebration of life multicultural are life full of diversity, equality and mutual respect among fellow human beings, Thaipusam celebration one day become a symbol of multicultural life in the city of Binjai, diversity is a torch light in the lives of everyday people man, may the light illuminating the hearts, minds and deeds of us all.

Om Shanti Shanti Shanti Om


DVD-Cover

Thaipusam maha puja traditions rooted in Tamil culture go hand in hand with Hindu teachings. celebrations with a religious veil was able to wrap the values of multicultural environment shaped by social, musical, artistic expression even in the political dimension of Indonesia. Light of life is the terminology that is used to emphasize the three-word phrase, ie sudram, siwam, Satyam meaningful 'in' on the application of multicultural life.


1Temple leadership



Available in PDF and DVD format

Please contact : ibnu.avena@gmail.com

Jumat, 19 November 2010

Perkawinan Etnik Batak-Mandailing dalam Pandangan Hukum (Studi perbandingan aspek hukum adat, agama dan nasional dalam perkawinan)

Perkawinan Etnik Batak Mandailing Dalam Pandangan Hukum (Studi perbandingan aspek hukum adat, agama dan nasional dalam perkawinan antara etnik Batak Mandailing )


Avena Matondang



Pendahuluan

Etnik Batak Mandaling adalah etnik yang memiliki garis keturunan secara patrilineal atau menarik garis keturunan dari pihak ayah (orangtua laki-laki), secara sederhana etnik Batak Mandailing dapat didefinisikan sebagai individu-individu yang bertempat tinggal dimana saja namun memiliki garis keturunan secara patrilineal dari orangtua laki-laki Batak Mandailing. Dalam melihat garis keturunan tidak lepas dari peran perkawinan sebagai suatu ritus perjalanan hidup manusia, dimana perkawinan merupakan suatu proses melanjutkan keturunan secara genealogis dan memperlebar jarak persaudaraan atau yang lebih dikenal dengan istilah kekerabatan, namun fokus tulisan ini merujuk pada usaha pendeskripsian dari sudut pandang hukum dalam melihat implikasi dari suatu perkawinan etnik Batak Mandailing.


Batak Mandailing

Batak Mandailing merupakan kelompok etnik yang pada umumnya memiliki basis daerah tempat tinggal di kawasan Tapanuli bahagian Selatan, namun hal itu tidak menjadikan bahwa etnik Batak Mandailing yang bertempat tinggal di Tapanuli Selatan merupakan representasi etnik Batak Mandailing secara umum. Etnik Batak Mandailing dapat didefinisikan secara sederhana sebagai individu-individu yang memiliki garis keturunan dari pihak ayah atau orangtua laki-laki dan memiliki marga sebagai penanda suatu klan serta bertempat tinggal dimana saja, dari definisi ini kemudian bergerak pada sistem sosial-budaya yang berlaku pada etnik Batak Mandailing tersebut, diantaranya adalah sistem perkawinan dan implikasinya.

Garis keturunan secara patrilineal mengakibatkan garis keturunan dari pihak ayah atau orangtua laki-laki dan hanya dapat diteruskan oleh anak laki-laki, sehingga anak perempuan hanya dapat meneriman garis keturunan dari ayahnya tanpa dapat meneruskannya kembali kepada anaknya kelak, hal tersebut berpengaruh besar terhadap sistem perkawinan, kekerabatan hingga pada pembagian warisan.

Eksistensi dalam lingkungan sosial telah menyebabkan seorang individu memiliki hubungan sosial dengan individu maupun kelompok yang memiliki latar-belakang budaya yang berbeda, hal ini perlu untuk dijelaskan mengingat hal tersebut memiliki akibat yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan suatu sistem budaya, dalam tulisan ini yang diangkat adalah perkawinan pada etnik Batak Mandailing dilihat dari sudut pandang hukum dan implikasinya. Dari hal tersebut dapat mengerucut pada dua bagian besar yang menjadi objek analisis, yaitu perkawinan antara dua individu (laki-laki dan perempuan) dalam satu lingkup budaya, yaitu Batak Mandailing dan perkawinan antara dua individu (laki-laki dan perempuan) yang berbeda latar belakang budaya, misalnya perkawinan antara laki-laki Batak Mandailing dan perempuan Jawa, maupun laki-laki Melayu dan perempuan Batak Mandailing. Perkawinan seperti contoh terakhir yang disebutkan dapat menimbulkan dampak yang sangat luas dan saling berkaitan antara satu sama lain dalam sistem budaya Batak Mandailing.

Pengaruh-pengaruh kehidupan kota dan desa yang semakin kompleks turut merasuki kehidupan budaya yang berakibat pada suatu sistem budaya, hal ini menjadikan budaya tersebut dapat bertahan atau menjadi berbaur dengan budaya lain atau menghilangkan suatu budaya akibat bercampur dengan budaya yang lain.


Perkawinan Pada Etnik Batak Mandailing

Perkawinan secara harfiah diartikan sebagai penyatuan antara laki-laki dan perempuan dalam maksud melanjutkan keturunan dan memperlebar jarak persaudaraan, secara genealogis, perkawinan adalah suatu proses untuk melahirkan keturunan baru yang kelak mewarisi hak dan kewajiban dari orangtuanya serta memperpanjang suatu garis keturunan. Secara kekerabatan, perkawinan adalah suatu proses memperlebar jarak kekerabatan dan menjadikan suatu bentuk kekerabatan menjadi besar dan kuat dengan masing-masing individu saling berkaitan dengan dasar kekerabatan, dimana kekerabatan sendiri secara antropologi terjadi karena tiga hal, yaitu : keturunan, perkawinan dan pemberian/pengangkatan.

Tulisan ini fokus terhadap garis hal-hal yang timbul oleh akibat perkawinan namun hal ini akan dijelaskan secara hukum adat, agama dan nasional.


Aplikasi dan Implikasi Hukum Adat, Agama (Islam), Nasional Dalam Perkawinan Batak Mandailing

Batak Mandailing sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya merupakan suatu etnik yang menarik garis keturunan dari pihak ayah, sehingga suatu perkawinan yang terjadi antara pihak laki-laki Batak Mandailing dan perempuan Batak Mandailing menghasilkan keturunan laki-laki, maka keturunannya tersebut berhak dan wajib meneruskan garis keturunan ayahnya yang dapat dilihat dari marga yang dibawanya, selain itu perkawinan antara individu Batak Mandailing merupakan suatu perkawinan yang dianggap ideal dari sudut pandang hukum adat Batak Mandailing, karena segala akibat yang timbul dari perkawinan tersebut dapat diatasi dengan menggunakan hukum adat, namun apabila keturunan dari perkawinan tersebut adalah perempuan maka perempuan tersebut hanya berhak menerima marga ayahnya tanpa memiliki kemampuan meneruskan marga ayahnya tersebut pada keturunannya kelak.

Proses pembagian warisan dari jenis perkawinan ideal yang telah disebutkan sebelumnya membagi warisan dengan bagian terbesar dipegang oleh keturunan anak laki- lakinya sedangkan anak perempuan hanya menerima separuh dari bagian anak laki-laki, hal ini belum turut pembagian kepada ibu atau istri ayah apabila masih hidup.

Hukum adat yang ada dan berlaku sekarang ini ditengah-tengah masyarakat Batak Mandailing banyak dipengaruhi oleh hukum-hukum Islam, hal ini disebabkan pengaruh Islam yang sangat kuat dan menjadi landasan hukum adat, walaupun sebenarnya hukum adat Batak Mandailing bersumber dari adat budaya mereka sendiri tanpa campur tangan agama, masuknya pengaruh agama dalam hukum adat dapat dilihat dari istilah yang ada ditengah- tengah masyarakat Batak Mandailing, yaitu Adat-Ibadah, yang berarti adat harus sejalan dengan nilai-nilai agama yang dalam hal ini adalah agama Islam.

Masuknya pengaruh agama dalam hukum adat Batak Mandailing telah merubah hukum adat tersebut, seperti misalnya, dalam hukum adat tidak diatur mengenai perkawinan antara laki-laki Batak Mandailing dan perempuan Batak Mandailing namun berbeda keyakinan atau agama, dengan masuknya hukum agama (Islam) dalam hukum adat telah menjadikan perkawinan tersebut tidak sah dari sudut pandang agama, namun legal dari sudut pandang adat karena perkawinan yang terjadi merupakan perkawinan ideal tanpa dipengaruhi oleh faktor agama, hal ini secara antropologis terjelaskan bahwa agama muncul dan berkembang dari suatu kebudayaan.

Sisi positifnya, hukum adat yang telah bersintesa dengan hukum agama (Islam) dalam adat etnik Batak Mandailing menjadikan status perkawinan jelas dalam sudut pandang hukum agama, adat dan hukum nasional, hal ini dikarenakan hukum nasional yang berlaku bagi warganegara Indonesia berdasar pada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila yang hanya mengakui 5 (lima) agama, yaitu : Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha, sehingga faktor budaya dikesampingkan secara politis yang berimplikasi terhadap kurang berperannya adat budaya bagi masyarakat yang merupakan pendukung suatu adat budaya dan mengakibatkan kehidupan budaya tidak dapat berkembang bebas dikarenakan terbentur faktor-faktor agama yang telah diatur oleh pemerintah.

Sisi negatif dari adanya tiga sudut pandang hukum, yaitu adat, agama dan nasional telah menjadikan suatu permasalahan yang kompleks, seperti contoh perkawinan yang diakui oleh adat belum tentu disetujui oleh hukum agama dan nasional (pemerintah), hal ini berakibat dari tidak jelasya status perkawinan tersebut, dan yang lebih besar lagi adalah adat budaya tertekan oleh sikap hukum nasional yang bersandar pada hukum kolonial Belanda dan agama yang tidak memandang hukum adat sebagai sudut pandang hukum yang utama.


Daftar Pustaka :

Matondang, Ibnu Avena, Gordang Sambilan; Video Etnografi Tentang Penggunaannya Ditengah-tengah Masyarakat Mandailing Di Kota Medan, Skripsi S-1, Departemen Antropologi FISIP-USU, tidak diterbitkan, 2008.


Nasution, Pandapotan, Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Forkala Prov. Sum. Utara, Medan, 2005.

Pluralitas Etnik dan Konflik Sosial

Pluralitas Etnik dan Konflik Sosial


Avena Matondang



Konflik secara harfiah dapat dijelaskan sebagai suatu proses berlawanan antara dua pihak dengan muatan kepentingan-kepentingan, suatu konflik yang terjadi dapat disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya seperti etnik atau kelompok, dalam hal ini suatu konflik yang terjadi dan disebabkan oleh latar belakang etnik atau kelompok suatu hal yang umum terjadi dengan dasar motif utama adalah kecemburuan sosial dan persaingan dalam rangka eksistensi etnik atau kelompok dalam skala sosial yang luas.

Dalam berbagai kajian antropologi dikenal suatu konflik dengan dasar etnik dan kelompok baik dalam tingkat lokal, nasional maupun internasional, sebagai suatu proses, konflik disepakati oleh para ahli lintas ilmu suatu tindakan yang tidak bisa untuk dihapuskan melainkan dilakukan suatu tindakan untuk mengelola konflik dengan tujuan menjadikan konflik tidak sebagai sumber masalah melainkan sebagai suatu tindakan yang dapat diatasi dan dikelola sebagai suatu cara untuk mendapatkan akar permasalahan.

Dalam penulisan ini akan dijabarkan dua kasus dengan tema konflik antaretnik atau antarkelompok, sebagai suatu usaha deskripsi terhadap konflik antaretnik atau antarkelompok akan dideskripsikan konflik antaretnik atau antarkelompok dengan tingkatan yang berbeda, tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang berdasarkan pada perbandingan antar konflik antaretnik atau kelompok dengan tingkat lokal, nasional maupun internasional, dan dapat menjadi suatu bahan masukan bagi suatu usaha rekonsiliasi konflik.



A. Bentuk-bentuk konflik antaretnik atau antarkelompok

Konflik yang terjadi merupakan suatu proses dalam kehidupan yang umum terjadi, namun suatu konflik yang terjadi bukanlah suatu fenomena tanpa penyelesaian, suatu usaha untuk menyelesaikan konflik adalah dengan mengetahui apa yang menjadi dasar terjadinya konflik tersebut, adapun bentuk-bentuk konflik antaretnik atau antarkelompok yang terjadi adalah :

1. konflik antaretnik yang terjadi antara etnik Madura dan etnik Dayak di Kalimantan Barat,

2. konflik antarkelompok yang terjadi di Irlandia Utara.

Kedua jenis konflik antaretnik atau kelompok yang menjadi studi kasus dalam penulisan ini adalah suatu usaha untuk mendapatkan suatu gambaran yang mendetail mengenai suatu konflik antaretnik atau kelompok. Dua konflik yang menjadi fokus penelitian dengan cakupan yang berbeda, dimana pada konflik antaretnik di Kalimantan Barat antara etnik Madura dan Dayak adalah konflik antaretnik yang terjadi dengan cakupan lokal, sedangkan konflik yang terjadi di Irlandia Utara adalah konflik yang terjadi dengan cakupan lokal dan menjadi konsumsi internasional. Perbandingan antara dua konflik dengan cakupan yang berbeda bertujuan untuk mendapatkan suatu penjelasan yang mendetail terhadap suatu konflik.


B. Identifikasi konflik berdasarkan substansi, isu, penanganan dan faktor yang terkait

Sebagai suatu usaha untuk mendapatkan pemahaman terhadap suatu konflik antaretnik atau kelompok diperlukan suatu proses pengidentifikasian berdasarkan hal-hal yang menjadi dasar terjadinya suatu konflik. Penjabaran atas hal dasar suatu konflik berdasarkan pada dua contoh konflik yang terjadi, yaitu konflik antaretnik di Kalimantan Barat dan konflik antarkelompok di Irlandia Utara.

1. Konflik antara etnik Dayak dan Madura di Kalimantan Barat.

Konflik antaretnik yang terjadi antara etnik Dayak dan Madura di Kalimantan Barat adalah konflik antaretnik yang disebabkan oleh timbulnya kecemburuan sosial antara etnik Dayak terhadap etnik Madura (Lihat “Madura dimata Dayak,” Giring) yang didahului oleh sikap individu etnik Madura yang bersikap berlebihan terhadap etnik Dayak yang merupakan etnik “tuan rumah” di Kalimantan Barat. Etnik Madura dalam konteks

masalah ini merupakan etnik “pendatang” di tanah Dayak dengan label “transmigran,” konflik yang terjadi diawali dengan sikap individu etnik Madura yang berlebihan terhadap individu etnik Dayak akan tetapi konflik yang terjadi pada awalnya tidak menjadi suatu konflik yang serius, hal ini dibuktikan dengan adanya perdamaian diantara dua pihak yang bertikai namun konflik yang selalu didamaikan tersebut tidak menjawab akar pemasalahan dan melebar menjadi konflik dengan latar belakang etnik dan merambat pada kecemburuan sosial etnik Dayak terhadap etnik Madura yang disebabkan karena etnik Madura lebih menguasai segi perekonomian di Kalimantan Barat sedangkan etnik Dayak tidak juga beranjak sebagai konsumen di tanahnya sendiri hal ini menimbulkan dan menambah daftar pemicu terjadinya konflik di Kalimantan Barat.

Konflik antaretnik di Kalimantan Barat antara etnik Dayak dan Madura ditangani dengan menggukan strategi resolusi konflik, yaitu suatu cara memahami apa yang menjadi latarbelakang masalah dan mengembalikan hal tersebut kepada kemampuan budaya masing-masing etnik dengan tujuan mengatasi konflik yang terjadi. Akar permasalahan adalah kurangnya sikap bersahabat dari etnik Madura terhadap etnik Dayak, hal ini dikarenakan secara prilaku budaya, etnik Madura memiliki perilaku kasar dengan dasar paham seorang “Jawara” dan setiap masalah selalu diselesaikan melalui “Carok” yaitu bertarung sampai mati demi mempertahankan harga diri, sedangkan pada etnik Dayak dengan latar belakang sikap Melayu yang mengedepankan sikap musyawarah dan mengalah, kedua prilaku budaya yang berbeda tidak mendapatkan perhatian yang serius dan rentan terhadap konflik.

Konflik yang terjadi memakan korban pada dua belah pihak tanpa mempertimbangkan seorang individu tersebut terlibat atau tidak terlibat, sehingga yang berlaku pada saat konflik itu terjadi adalah hukum rimba, dimana apabila etnik Dayak mendapatkan atau menemukan seorang atau sekelompok etnik Madura maka akan dibunuh begitu juga sebaliknya dilakukan oleh etnik Madura, menurut kacamata konflik hal ini merupakan bagian dari pembersihan etnik (cleaning ethnic), baik itu demi suatu kepentingan pihak tertentu maupun tidak.

Konflik antaretnik antara etnik Madura dan Dayak berdasarkan pada model konflik yang diungkapkan oleh Soetrisno (2000:101-103) sebagai suatu konflik yang didasarkan pada kurangnya usaha pemberdayaan (empowerment), dimana usaha pemberdayaan terhadap masyarakat bukan suatu usaha pemberdayaan yang merupakan “gimmick” secara politis melainkan suatu pemberdayaan dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat dalam usaha kehidupan bernegara, dalam konteks konflik antaretnik di

Kalimantan Barat, usaha pemberdayaan yang dilakukan pemerintah tidak lebih dari usaha “gimmick” secara politis, sehingga pemberdayaan dan pemahaman pemerintah sebagai pemegang kekuasaan terhadap dua etnik yang menjadi bagian masyarakatnya sangat kurang sehingga usaha antisipasi tidak dapat dilakukan dan konflik di Kalimantan Barat telah muncul sebagai ekses negatif dari ktidakberdayaa dan kurangnya pemahaman pemerintah Indonesia terhadap masyarakatnya sendiri.

Pendapat untuk mengatasi konflik yang terjadi sejalan dengan pendapat Pelly yang mengatakan bahwa :

... kerusuhan etnis berakar dari kesenjangan sosial-ekonomi dan merupakan protes budaya yang memberikan petunjuk kuat bahwa tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat majemuk telah dilanggar dan dihancurkan.” (1999:34).

Berdasarkan pendapat tersebut maka konflik antara etnik Dayak dan Madura di Kalimantan Barat merupakan suatu proses yang telah didahului oleh adanya gesekan-gesekan sosial yang terjadi antara etnik Dayak dan Madura namun tidak mendapatka perhatian dari pihak pemerintah dan masih adanya individu dari kedua etnis yang tidak mematuhi kesepakatan dalam resolusi konflik yang telah dilakukan sebelumnya.

2. Konflik antarkelompok di Irlandia Utara.

Peran agama dalam menciptakan suatu konflik antar kelompok di dunia dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, seperti konflik antarkelompok dengan latar belakang agama di Kosovo berbeda dengan konflik antarkelompok dengan latar belakang agam di Irlandia Utara namun kedua konflik ini memiliki garis penghubung, yaitu faktor agama memegang peran penting dalam munculnya konflik.

Irlandia Utara merupakan suatu negara yang terletak dalam gugusan United Kingdom, masyarakat Irlandia Utara terbagi atas dua komunitas masing-masing berdasarkan agama, yakni komunitas Katolik dan komunitas Protestan. Dengan kata lain, agama dalam konflik ini telah berubah dari suatu paham spiritual manusia menjadi paham spiritual dan sekaligus ciri-ciri khas atau identitas eksklusif dari suatu komunitas yang membedakan dengan kelompok atau komunitas lainnya.

Dalam kasus Irlandia Utara, disamping faktor agama, faktor politis juga berperan dalam konflik tersebut. Historis kelompok Protestan yang berada di Irlandia adalah kelompok imigran Inggris yang ditempatkan di Irlandia oleh pemerintah Inggris dalam upaya menguasai wilayah itu sedangkan kelompok Katolik merupakan kelompok penduduk yang pada awalnya tinggal dan menetap di Irlandia Utara. Upaya-upaya yang

dilakukan oleh pemerintah Inggris untuk menguasai wilayah tersebut juga membawa paham Protestan yang bertentangan dengan paham masyarakat setempat, yaitu Katolik. Paham-paham agama yang menjadi aspek penting dalam memunculkan konflik diantara dua kelompok merupakan faktor lain selain dari usaha yang dilakukan oleh pemerintah Inggris untuk menguasai wilayah tersebut, usaha untuk menguasai tersebut selain menimbulkan konflik juga menimbulkan pemberontakan oleh kaum Katolik terhadap Protestan dalam hal ini pemerintah Inggris dan masyarakat Inggris.

Konflik yang terjadi di Irlandia Utara merupakan suatu contoh konflik yang disebabkan oleh berbgai faktor dan menimbulkan kompleksitas dalam usaha penyelesaian. Kompleksitas yang timbul dari konflik tersebut mengaburkan tema utama atau akar permasalahan dari konflik tersebut dan menyebabkan konflik yang berkepanjangan selain itu diperlukan berbagai cara untuk mengatasinya, termasuk memecah permasalahan dalam beberapa bagian dan mempergunakan cara-cara tertentu dan berbeda dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut.

Proses konflik Irlandia Utara disebabkan oleh beberapa faktor :

1. masyarakat, dalam pengertian luas mencakup warganegara, usaha kekerasan yang dilakukan merupakan objek pelampiasan kemarahan masyarakat terhadap suatu kekuatan yang menekan mereka dan masyarakat tidak mampu melawannya. Kekuatan itu adalah negara yang berinteraksi dengan rakyatnya dengan dasar asas “the state can do no wrong”, asas ini dapat menimbulkan rasa tidak berdaya di kalangan masyarakat, dalam konteks konflik Irlandia Utara, pemerintah Inggris sebagai pihak yang ingin menguasai wilayah Irlandia telah menyebabkan dan menyeret masyarakat Inggris dalam konflik yang timbul dengan komunitas Katolik di Irlandia Utara.

2. agama, memang merupakan wahana yang sangat efektif untuk memobilisasi massa, namun keefektifan agama sebagai penyebab suatu konflik tergantung pada kondisi yang dialami sebuah masyarakat. Agama akan mudah menjadi wahana mobilisasi guna mencapai tujuan negatif, seperti penyebab konflik, apabila masyarakat mengalami ketidakberdayaan ekonomi dan politik yang tinggi. Sebaliknya, agama akan sulit dijadikan penyebab konflik apabila keberdayaan ekonomi dan politik masyarakat tinggi.

Menurut Irwan Abdullah (1999:11-18) mengenai hakekat konflik adalah suatu konflik etnis yang berlangsung dapat dimulai dari konflik antarpersonal, antarorganisasional, atau institusional. Cara seseorang membangun citra kebudayaan orang lain sangat mempengaruhi munculnya konflik antarpersonal, organisasional maupun

institusional. Aspek personal, organisasional, dan institusional harus dilihat sebagai kerangka bagi munculnya konflik etnis dan kelompok di berbagai tempat.

Konflik yang terjadi di berbagai tempat dapat dilihat beberapa pola konflik dapat memberi warna dalam proses resolusi. Pertama, konflik hubungan, yaitu suatu konflik yang muncul karena adanya emosi negatif, mispersepsi, stereotipe, miskomunikasi, atau tindakan negatif yang berulang-ulang yang diwujudkan oleh suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lain. Persoalan hubungan semacam ini dapat menjadi pemicu munculnya konflik yang bersifat destruktif. Akar dari konflik tipe ini bersifat personal karena dimulai dari dua orang atau lebih yang stereotipe yang dimiliki terhadap orang lain telah mempengaruhi cara pandangnya dan juga sikapnya terhadap orang lain. Kedua, konflik struktural yang disebabkan oleh kekuatan-kekuatan di luar kelompok. Keterbatasan sumber-sumber fisik dan otoritas, hambatan geografis seperti jarak, waktu dan perubahan organisasi dapat menciptakan konflik disini menjadi semacam krisis. Konflik semacam ini sulit untuk dipecahkan karena faktor luar selalu terkait dengan kekuasaan yang menentukan proses dominasi dan subordinasi kelembagaan. Dalam hal ini konflik bisa muncul karena kekuasaan dipraktikkan dengan cara yang berbeda-beda dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


C. Kesimpulan

Akhir tulisan ini memiliki kesimpulan bahwa konflik adalah suatu proses yang terjadi dengan modal pertentangan, persaingan dan perbedaan yang terjadi diantara dua individu maupun kelompok. Sebagai suatu bentuk fenomena sosial, konflik merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari karena kata kunci penyelesaian konflik adalah resolusi konflik yaitu penghapusan konflik melalui suatu proses metode yang analitis dan mampu menjangkau akar permasalahan. Resolusi konflik yang diperoleh melalui serangkaian proses metodologis yang analitis diharapkan dapat bersifat permanen terhadap suatu masalah atau konflik yang terjadi.

Substansi dari konflik adalah terjadinya perbedaan diantara dua individu atau kelompok dan pada beberapa kasus, konflik yang terjadi tidak hanya sebagai diri pribadi (individu) atau kelompok, ada faktor lain yang turut serta dalam menyebabkan timbulnya konflik, seperti faktor agama, pemerintah serta sistem kebijakan yang bersifat top-down, dan lain-lain. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya konflik sekilas merupakan aspek yang lekat dalam kehidupan sehari-hari namun perlu suatu usaha untuk menjaga stabilitas diantara faktor-faktor tersebut agar konflik dapat diatasi secara dini.

Saran terhadap konflik antaretnik dan kelompok yang menjadi studi kasus dalam penulisan ini adalah : 1. Penanganan pada konflik antara etnik Dayak dan Madura di Kalimantan Barat adalah sebagai bagian dari resolusi konflik diperlukan usaha dan proses untuk memahami prilaku budaya dari masing-masing etnik dan dapat menjadi modal dalam mengatasi konflik yang muncul diantaranya, prilaku budaya dan budaya dari suatu etnik penting untuk diketahui sehingga apa yang menjadi stereotipe, kebiasaan maupun karakater suatu etnik dapat diketahui baik yang bernilai positif maupun negatif karena hal ini dapat membantu untuk memahami dan menentukan dalam mengambil keputusan terhadap suatu permasalahan yang terjadi, baik di dalam maupun kaitannya dengan etnik lain, selain itu pola kebijakan pemerintah yang ikutserta dalam proses rekonsiliasi konflik tidak lagi sekedar “gimmick” dengan muatan politis tertentu dan pola penanganan konflik dengan kebijakan yang bersifat top-down, yaitu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan masyarakat melaksanakan. Pola ini harus dirubah menjadi pola up-down yang menyertakan aspirasi masyarakat dalam usaha rekonsiliasi konflik. Modal sosial yang menjadi faktor elementer dalam penanganan konflik harus dikembangkan dalam suatu wilayah yang heterogen sehingga gejala-gejala konflik dapat terdeteksi lebih dini dana dapat dilakukan usaha rekonsiliasi secepatnya. 2. Dalam konteks konflik antarkelompok di Irlandia Utara yang melibatkan dua komunitas berbasiskan agama, Protestan dan Katolik. Rekomendasi yang diberikan adalah perlunya memisah permasalahan berdasarkan kategorisasi masalah sehingga pola penanganan terhadap konflik dapat terlaksana dengan tepat, masalah utama dalam konflik Irlandia Utara adalah adanya kepentingan dari pemerintah Inggris untuk menguasai wilayah (Irlandia Utara) secara geografis dan politis serta faktor agama mayoritas yang menjadi terikut dalam konflik, hal ini dapat berekses negatif yang dapat melibatkan dua kelompok agama secara internasional. Pola penanganan konflik Irlandia Utara adalah mengupayakan mengkategorisasi masalah dan melakukan tindakan terhadap tiap permasalahan, memisahkan faktor agama dalam konteks konflik, melepaskan peran pemerintah dalam usaha turut serta menyebabkan konflik dalam hal ini pemerintahan Irlandia, usaha lainnya adalah proses pemahaman terhadap nilai-nilai budaya dari tiap kelompok agama (Protestan dan Katolik) dan merevitalisasi modal sosial yang dapat menjadi modal dasar dalam menghadapi konflik yang terjadi.


Daftar Pustaka

Abdullah, Irwan. Dari Bounded System ke Borderless Society; Krisis Metode Antropologi dalam Memahami Masyarakat Masa Kini, Jurnal Antropologi Indonesia Vol. 60, Jakarta, 1999.


Giring. Madura Dimata Dayak, ---, 2000.


Soetrisno, Loekman. Konflik Sosial; Studi Kasus Indonesia, ---, Jakarta, 2000.


Harahap, Irwansyah. A Samanic Messenger: Interfaith Dialog Through Art Performance, Makalah disampaikan pada kegiatan Song of Peace and Reconciliation: A Comparative Study of Music, Worship and The Arts Among Muslims and Christians diselenggarakan oleh Arab Baptist Theological Seminary, Beirut Lebanon, tanggal 1-5 April 2009. (Video Presentation)

Jumat, 12 November 2010

The Last Gondang; Ritual Manyulangi

POST-GRADUATE PROGRAM

SOCIAL ANTHROPOLOGY




THE LAST GONDANG




PRESENTED BY :

AVENA MATONDANG

18 October 2010





Resume

Until recently the use of music in cultural rituals become an interesting study, since it is a means of artistic expression and evaluation of a community. Gondang as the medium of ritual music Parmalim society plays an important role as an intermediary for the relationship between humans and gods, ritual context Manyulangi describes a hobo community ritual as the highest form of respect towards parents, Manyulangi is a means of giving thanks by a child to the parent organization with the main requirement lies in no interruption of family relationships (death of children and grandchildren make this ritual can not be implemented).Gondang repertoire played a repertoire Ihutan Bolon demand as the supreme leader of the community Parmalim, like in the video there is a repertoire titled 'Gondang Debata' or Gondang to God as a symbol of respect to God and as a request to God for parents to be on God's side if the future died.


Abstract

This paper will discuss about the scope of ritual use of music in society who are in Hutatinggi Parmalim - North Sumatra, Indonesia. Music and ritual are two interrelated aspects of a culture that is common on Indonesian cultures, about this Merriem defines it :


“The uses and functions of music represent one of the most important problems…not only fot the descriptive facts about music, but, more important, fot the meaning of the music. Descriptive facts, while in themselves of importance, make their most significant contribution when they are applied to broader problems of understanding of the phenomenon which has been described…to know not only what a thing is, but, more significantly, what it does for people and how it does it (1964:209)."

Departing from this understanding, use and function of music has a significant role in a form of society and has a focus on the description of culture through the element music. To gain a through understanding about the use and function of music in a culture then used 'tools' that is the visual media (video), use of visual media is the right tool for expression and analyze a culture in order to avoid an imagination about it, Howard Morphy and Marcus Banks describes it:

"As methods, visual anthropology is in the first instance of a flag, a reminder observable that is that much, much that cans be learned about a culture recorded cans be most effectively and comprehensively through film, photography or by drawing (1999:14). "

In addition, the delivery of visually represents a process of fulfilling the need of time as expressed Pink:

"Images are 'everywhere'. They permeate our academic work, everyday lives, conversations and dreams (...). They are inextricably interwoven with our personal identities, narratives, lifestyles, cultures and societies, as well as with definitions of history, space and truth. Likewise ethnographic research is intertwined with the visual images and metaphors. When ethnographers produce photographs or video, these visual texts, as well as the experience of producing and discussing them, changed from part of Their ethnographic knowledge (2001:17). "

And as an affirmation that:

"Video is undoubtedly good visual fur 'note-taking' but Such uses ought to be qualified with a rejection of the naïve assumption that video records an untainted reality in favour of a reflexive approach that accounts for how video cans changed from part of a focus group discussion or interview (2001:87).

Introduction to major in building construction is the definition of Gondang understanding that can be interpreted as percussion instruments/drum and has its own notes on each of Gondang, where the device consists of Gondang ensamle; Gondang Sabangunan (5 parts Gondang/drums), Hesek (instrumentation holder tempo of iron or bottles), Sarune Bolon (wind instrument), Gong (gong chime). In the area musicologist, Gondang is a set of musical instruments, but the definition of culture on Gondang interpreted as a symbol of kinship, age level. Moving on from the definition of a musicologist and cultural Gondang the understanding of video objects serve as the fundamental basis to know the ritual Manyulangi as an extension of it. Ritual briefly defined as the process of a traditional ceremony which was followed by a group of people as members of traditional cultures, the focus of this ritual has to do with Manyulangi, which in the concept of Batak society is fed food and drink to the child's parents as a sign of devotion to parents, while also valuable as an embodiment to release the parents' sincere attitude when died. Batak society Manyulangi see ritual as a part of life's journey that must be marked by the holding of the ceremony, a video presentation of the material in the context of this description shows the things associated with it.


Key words: Ritual, Manyulangi, Music, Videos


Systematics video

The opening video begins with images of natural conditions Hutatinggi followed by a short description of the ritual Manyulangi on Parmalim community. Illustration is provided through a series of visual moment of the journey towards Hutatinggi are realized through the houses and fields. The initial part of the explanation starts from 'Ritual Manyulangi' which gives a description of the ritual process Manyulangi, visual moment is followed on the visual moment of delivery by the relatives of the organizers Manyulangi ritual form of rice, where rice is a symbol of prosperity for the people Parmalim. The next section is about the music Gondang as 'limits' in the ritual repertoire Manyulangi which played a repertoire that was asked by Ihutan Bolon to Pargonsi (lit. Pargocci [Gordang players]). As a final visual description given photographs Manyulangi ritual process as part of the overall data.


Conclusions

Ritual and music as a corelative in Parmalim community

Ritual Manyulangi as part of rites of passages and to giving thanks to parents

Visual media (video) presentation of the material in the context of this description shows the things associated with it


Bibliography

Banks, Marcus & Howard Morphy. 1999. Rethinking Visual Anthropology. Yale University Press : London and New Haven

Merriam P, Allan. 1964. The Anthropology of Music. Northwest University: Evanston - Illinois

Pink, S. 2001. Doing Visual Ethnography. Sage Publication: London


Senin, 06 September 2010

Gordang Sambilan (visual etnografi penggunaan dan fungsi musikal Batak-Mandailing)


Akan terbit segera, mohon dukungan dari anda semua.


Contact :
0813-974-17405 (Avena)