Rumah Sakit Deli Maatschappaij; Ikon Sejarah Kesehatan dan Aspek Legalitas


Rumah Sakit Deli Maatschappaij; Ikon Sejarah Kesehatan dan Aspek Legalitas

Ibnu Avena Matondang


Keberadaan bangunan bersejarah tidak lepas dari ikon atau karakteristik yang terbangun dalam proses perjalan waktu, ikon atau karakteristik tersebut memberi warna dalam ruang secara wilayah dan juga turut memberi aksen pada perjalanan panjang sejarah.
Tulisan ini akan membahas mengenai keberadaan Rumah Sakit Tembakau Deli, Medan yang dalam konteks bangunan bersejarah dan perkembangannya yang disertai dengan aspek legalitas bangunan bersejarah di Kota Medan. Keberadaan Rumah Sakit Tembakau Deli memegang peran yang penting dalam perkembangan Kota Medan, tidak saja sebagai materi bangunan namun juga pada aspek sosial-budaya yang melingkupi bangunan tersebut sebagai rumah sakit tertua yang berada di Kota Medan dengan segala usaha kesehatan.
Pembahasan awal dimulai dengan keberadaan perkebunan dan kereta api sebagai acuan keberadaan bangunan bersejarah di Kota Medan, selanjutnya pembahasan mengenai rumah sakit Deli Maatschapaij atau rumah sakit umum Tembakau Deli dan aspek kesehatan sesuai dengan fungsi keberadaannya. Selanjutnya pembahasan mengenai aspek legalitas serta keberadaan bangunan bersejarah yang dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2010.


Ruang Kota Medan; Antara Perkebunan dan Kereta Api
Perkembangan wilayah Medan menjadi sebentuk Kota tidak lepas dari peran materi fisik yang menunjang kehidupan manusia, penciptaan atas ruang kota didasari atas kebutuhan maupun faktor estetika yang berguna bagi manusia. Medan yang pada awalnya bernama Deli karena berada dibawah kekuasaan Sultan Deli, pada permulaan kemunculannya sebagai kota berada diantara dua kegiatan besar yang berpusat di wilayah itu, yaitu kegiatan perkebunan dan kereta api.
Usaha perkebunan berkaitan erat dengan pembukaan lahan bagi perkebunan tembakau yang dirintis oleh Jacobus Nienhuys dan berpusat di pertemuan dua alur sungai (sungai Babura dan sungai Deli) yaitu suatu wilayah yang disebut sebagai Medan Putri.
Tujuan Nienhuys datang ke Deli adalah sebagai rangkaian perjalanan mencari lahan untuk perkebunan tembakau sebagai tugas dari perusahaan dagang Pieter van den Arend & Consortium (Pelzer, 1951), akan tetapi pada perkembangnnya Nienhuys justru mengembangkan usaha perkebunan tembakau Deli Maatschappaij bekerjasama dengan G.C. Clemen, P.W. Janssen. Kehadiran Deli Maatschappaij sebagai perusahaan perkebunan tembakau adalah perusahaan pertama yang didirikan di Sumatra Timur dan Hindia Belanda pada saat itu, hal inilah yang kemudian mendorong Nederlansche Handel Maatschappaij (perusahaan dagang Belanda) melakukan kerjasama dengan Deli Maatschappaij.
Perkebunan sebagai usaha yang besar membutuhkan lahan penanaman tembakau, ruang bagi penjemuran tembakau, fasilitas umum bagi pekerja tembakau hingga pada fasilitas yang diperuntukkan bagi orang Eropa pada masa itu.
Kehadiran perkebunan tembakau di Deli pada masa itu membutuhkan sarana transportasi untuk mendukung kegiatan usaha, untuk itu maka dibentuk Deli Spoor Maatschappaij yaitu suatu jawatan kereta api yang mendukung usaha perkebunan dan sebagai sarana transportasi umum. Usaha transportasi kereta api tersebut merupakan bentukan dari Deli Maatschappaij untuk mendukung kegiatan usaha tembakau mereka, hal ini dijelaskan oleh Passchier (1995:5) :
The Deli Maatschappij founded a railway company the 'Deli Spoorweg Maatschappij' in 1883 and in 1885 the railway between Medan and Labuan-Deli was inaugurated. The railway station was located on the western side of the Esplanade.
Wilayah Kota Medan yang dilalui oleh kereta api selalu diselingi perumahan dan bangsa perkebunan tembakau maupun perumahan dan bangsal Deli Spoor Maatschappaij.
Bergerak dari penggalan sejarah keberadaan hal tersebut (Deli Maatschappaij dan Deli Spoor Maatschappaij) maka ruang kebutuhan yang mendukung kegiatan masyarakat pada masa itu adalah rumah sakit sebagai bentuk layanan kesehatan bagi para penduduk pada masa itu.

Sekilas Rumah Sakit Deli Maatschappaij
Perusahaan Deli Maatschappaij adalah suatu perusahaan yang berpusat di Rotterdam serta bergerak dalam bidang penyediaan tembakau rokok dan telah berdiri di Kota Medan sejak 1869. Sebagai perusahaan yang bergerak pada penyediaan tembakau, perusahaan Deli Maatschappaij memiliki kebun tembakau yang luas di Deli (Kota Medan). Perusahaan dengan jumlah pekerja yang banyak, baik kaum Eropa maupun Pribumi membutuhkan suatu unit layanan kesehatan bagi para pekerjanya, untuk itulah kemudian dibangun Rumah Sakit yang diberi nama Hospitaal Deli Maatschappaij di Kota Medan.
Deli Maatschappaij memiliki beberapa rumah sakit yang ditujukan kepada masyarakat sekitar perkebunan tembakau, seperti rumah sakit Deli Maatschappaij di Jalan Puteri Hijau Medan, rumah sakit Deli Maatschappaij di Tanjung Selamat dan rumah sakit Deli Maatschappaij di Binjai.
Perhatian dari Deli Maatschappaij terhadap kesehatan yang ditunjukkan melalui pembangunan rumah sakit setidaknya telah dimulai sejak tahun 1885, perhatian ini sebagai bagian dari dukungan perkembangan menuju bentuk kota yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat dan usaha tembakau. Pembangunan fasilitas yang dilakukan oleh Deli Maatschappaij dikemukakan oleh Passchier (1995:7) :
Apart from the construction of the railway in 1883, the Deli Maatschappij founded a hospital in 1885, a telephone company in 1886, and, in the year 1905, a water-supply company 'Ajer Beresih' (clean water).”
Secara teknis, rumah sakit Deli Maatschappaij memiliki sistem vernakular, dijelaskan oleh Saraswati (2011) bahwa bangunan dengan sistem vernakular adalah bangunan yang mengikuti kondisi lingkungan. Mengenai sistem vernakular pada bentuk bangunan bersejarah yang berkaitan dengan perkebunan tembakau zaman kolonial juga memiliki karakteristik yang sama antara bangunan bersejarah perkebunan tembakau di Sumatra dan Jawa.
Rumah sakit Deli Maatschappaij yang didirikan atas usaha tahun 1885 atas prakarsa Mr.Ingermann yang pada saat itu menjabat sebagai general manager Perkebunan Deli Mij atau Deli Maatschappij beserta rekannya dari perusahaan Dominee yakni M.J .Broedners. Mereka memprakasai berdiri dan dibangunnya satu Rumah Sakit untuk digunakan bagi orang-orang dari Pemerintahan Belanda maupun dari golongan pribumi untuk berobat. Mr. Ingermann ketika itu kembali ke Nederland memajukan ide cemerlang ini kepada orang Belanda yag pernah tinggal di Kota Medan sehingga mendapat hasil kumpulan derma sejumlah Fl. 15.000 (15000 Gulden) dari pembesar seperti P.W. Janssen yaitu pendiri perusahaan Perkebunan Deli Mij dan Jacobus Joseph Nienhuys seorang pelopor pembukaan Perkebunan tembakau Deli yang terkenal dengan nama Deli Mij.
Dana yang sudah diterima di pergunakan untuk membangun dan untuk membuka ruang operasi. Karena biaya tidak cukup maka diterima lagi sumbangan derma dari pemilik Perkebunan Namu Terasi Fritz Meyer dari Zurich, yang memberikan dana derma sebesar Fl. 10.000, ditambah sebidang tanah tempat Hospitaal (Rumah Sakit) besar itu akan didirikan tepatnya di jalan Puteri Hijau sekarang.
Pada perkembangannya, rumah sakit Deli Maatschappaij berubah-ubah nama dan pada akhirnya memiliki nama Rumah Sakit Umum Tembakau Deli yang berada dibawah naungan PTPN II (persero).

Foto 1
Rumah Sakit Tembakau Deli tahun 2012
sumber : Avena Matondang

Dalam catatan Syuhada (2009) tertulis bahwa pada dasarnya untuk mewujudkan pembangunan Rumah sakit Deli Mij tersebut maka Mr.Ingermann memutuskan untuk kembali menerima derma derma dana dari masyarakat ramai terkumpul lagi dana-dana derma sebesar Fl. 5600 dan Fl. 7.000, untuk mewujudkan impian sedari dulu di bukanya Rumah Sakit tersebut, dalam tahun 1901 tepatnya 2 tahun dari tahun 1899, oleh tuan Schmid, seorang general manager Perusahaan Deli Batavia Mij ikut menyumbang atas biaya sendiri untuk pembangunan satu sayap bangunan gedung dan bangunan induk besar itu untuk ruangan pasien-pasien yang menderita penyakit-penyakit parah (sebagai gambaran penyakit parah tersebut meliputi kolera, gatal-gatal berair, asma pernapasan,demam tinggi, dan malaria), rumah sakit tersebut hanya beroperasi dan berjalan sederhana saja. Rumah sakit Deli Mij itu mulai berjalan di masa awal berdirinya tahun 1901 dengan adanya 8 unit ruangan pasien dan 2 unit ruangan perawatan medis juga tersedia dengan 5 orang juru rawat yang terlatih di pimpin oleh seorang wanita.Untuk pengelolaan administrasi Rumah Sakit Deli Mij mempekerjakan pimpinan rumah sakit yang dipegang oleh seorang Ketua (direktur), seorang sekretaris yang harus dipegang oleh seorang dokter praktek yang ahli, seorang Bendaharawan, dan satu dewan terdiri dari 5 orang anggota (Syuhada 2009:39).
Pihak Rumah sakit Deli Mij memberikan keringanan biaya pengobatan kepada pasien yang mendaftar dan dari keluarga pasien untuk memperoleh hak khusus yaitu setelah dirawat selama sebulan tarif pengobatannya dikurangi sebesar 20% dari tarif perawatan pengobatan pasien tersebut Sebagai satu catatan penting yang menjadi sejarah berdirinya Rumah sakit Deli Mij ini adalah pada masa pembukaannya pihak Rumah Sakit ini melayani seluruh golongan lapisan warga yang tinggal dan berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya dengan kata lain Rumah sakit ini memberikan pelayanan kesehatan baik kepada orang-orang Belanda maupun juga kepada orang-orang pribumi yang ada di kawasan Sumatera Timur tepatnya Kota Medan dan kawasan sekitarnya. Dalam data Sejarah Rumah Sakit Deli Mij merupakan arsitektural bangunan Rumah Sakit yang bergaya Art Deco ini sudah tersedia beberapa sarana dan prasarana yang mendukung dan semakin bertambah dengan di bangunnya beberapa bangunan rawat inap pasien di tambah sarana pendukung ruang melahirkan pasien,perawatan khusus, instalasi air, ruang dapur, dan gudang ini diperlukan karena semakin pesatnya perkembangan Kota Medan yang pada saat itu sedang menuju kepada status Kota Gementee, maka dari itu dilakukan pembenahan di berbagai aspek bangunan Rumah Sakit Deli Mij sesuai pemenuhan kebutuhan akan fasilitas kesehatan bagi warga Gementee Medan.

Foto 2
Rumah Sakit Deli Maatschappaij
sumber : Tropen Museum
Foto 3
Rumah Sakit Deli Maatschappaij
Sumber : Tropen Museum

Aspek Kesehatan
Rumah sakit Deli Maatschappaij yang dibangun pada tahun 1885 memiliki fungsi sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat dan fungsi tersebut berjalan hingga pada saat ini. Tidak hanya sebagai simbol keberadaan Belanda melalui perusahaan tembakau di Kota Medan juga sebagai simbol mulainya timbulnya kesadaran terhadap kesehatan.
Rumah sakit Deli Maatschappaij didirikan sebagai jawaban atas layanan kesehatan yang pada masa itu menjadi suatu permasalahan yang kompleks, mengingat pada satu sisi kesehatan buruh perkebunan yang didominasi oleh sistem kesehatan tradisional dan pada sisi lain kesehatan para pekerja perkebunan dari Eropa yang berada dalam sistem kesehatan modern.
Pembangunan sarana kesehatan berupa rumah sakit juga didukung oleh kondisi pada saat itu dimana meningkatnya beberapa jenis penyakit, Pelzer (1977:61-62) mengatakan bahwa :
“...untuk mencegah wabah kolera, tipus, disentri dan malaria yang telah banyak memakan korban jiwa manusia di tengah-tengah para buruh itu. Dr. W. Schuffner, yang bertugas di Tandjung Morawa untuk meneliti hubungan antara tingkat kematian yang tinggi dan lingkungan hidup setempat ... dalam upaya pencegahan itu juga nampak dalam anjurannya supaya buruh-buruh yang bekerja di lapangan dibekali dengan air teh untuk mencegah mereka meminum air kotor, penyebab utama disentri.”
Pihak Belanda melihat sistem kesehatan tradisional memiliki kekurangan sebagai sarana penyembuhan yang berakibat pada menurunnya tingkat kemampuan pekerja yang diserang penyakit, dan tidak tersedia dokter bagi para buruh pada masa itu dikarenakan buruh menempati status paling bawah dalam strata masyarakat. Sebagai catatan penting, keberadaan dokter di Deli dimulai pada tahun 1871 ketika Deli Maatschappaij mendatangkan dokter dari Belanda ke Deli (Jan Breman, 1997:50). Untuk menengahi hal tersebut maka muncul inisiatif untuk membangun rumah sakit sebagai layanan kesehatan bagi golongan Eropa dan pribumi.
Keberadaan rumah sakit Deli Maatschappaij juga merupakan titik balik dari segresi antara golongan Eropa dan pribumi, keberadaan pribumi semakin diperhatikan pada masa itu dan terbatas pada beberapa bentuk saja, seperti kesehatan, tempat tinggal (bangsal) hingga pada sistem pembayaran upah.

Legalitas Rumah Sakit Deli Maatschappaij
Secara sosial, keberadaan rumah sakit umum Tembakau Deli memiliki keterkaitan dengan ekologis sosial-budaya, hal ini tampak pada keberadaan rumah sakit yang dikelilingi perumahan (bangsal) bagi para buruh perkebunan. Rumah sakit umum Tembakau Deli sebagai bangunan bersejarah yang terdapat pada akses publik tidak dapat serta merta dapat dijual atau dialihtangankan dengan alasan kerugian keuangan PTPN II Persero, ketika bangunan berada pada akses publik maka publik memiliki kuasa atas bangunan tersebut sesuai dengan fungsinya dan kepentingan umum berada diatas kepentingan pribadi (perusahaan). Dengan mengalihtangankan atau menjual rumah sakit umum Tembakau Deli maka Kota Medan akan kehilangan karakter pembentuk kota tersebut secara historis dan juga kehilangan pionir keberadaan rumah sakit di Kota Medan.
Rumah sakit Deli Maatschappaij yang pada perkembangannya berubah nama dan beralih kepemilikan kepada perusahaan tembakau nasional (PTPN II Persero) turut merubah nama rumah sakit menjadi Rumah Sakit Umum Tembakau Deli Medan.
Keberadaan rumah sakit yang berada dibawah naungan PTPN II menyebabkan rumah sakit menjadi aset bagi PTPN II sehingga segala konsekuensi atas rumah sakit menjadi tanggung jawab PTPN II.
Keberadaan aset PTPN II berupa rumah sakit Tembakau Deli menjadi permasalahan yang kompleks mengingat dalam peraturan menteri BUMN bahwa tidak ada larangan bagi PTPN sebagai unit usaha BUMN untuk menjual atau mengalihtangankan aset yang dimiliki. Permasalahan mengenai legalitas tidak hanya berhenti pada persoalan itu saja melainkan juga bersinggungan dengan Undang-undang No 11 Tahun 2010 mengenai perlindungan bangunan bersejarah.
Pengaturan Hukum atas Alih Fungsi Bangunan Bersejarah
Perkembangan zaman yang pesat membuat cagar budaya menjadi sumber daya budaya yang memiliki sifat rapuh, unik, langka terbatas, dan tidak terbarukan. Dalam konteks menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Pengaturan mengenai perlindungan bangunan bersejarah berdasarkan perundang-undangan meliputi aktifitas pembongkaran ataupun pelanggaran terhadap bangunan bersejarah.
Pemerintah melalui UU No. 11 Tahun 2010 telah menetapkan beberapa klasifikasi zona yang diperuntukkan untuk perumahan atau pemukiman, perdagangan, perkantoran, pendidikan dan lain-lain. Bangunan kuno yang memiliki nilai sejarah tersebut dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya dan mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Foto 4
Lokasi Rumah Sakit Tembakau Deli dan Zona Bangunan Bersejarah
Sumber : Google maps

Berdasarkan peta tersebut, zona bangunan bersejarah berkaitan dengan sebaran keberadaan bangunan bersejarah pada lokasi tersebut, seperti rumah sakit umum Tembakau Deli, rumah sakit militer KODAM I Bukit Barisan, Perumahan (bangsal) Jalan Gaharu, Kantor Telekomunikasi Jalan H.M. Yamin, Kantor P.T. KAI Jalan H.M. Yamin, Kantor Dinas Pariwisata Jalan H.M. Yamin, kompleks perumahan Jalan Sena, Medan Conservatory Jalan Mahoni dan lainnya yang tersebar di kawasan tersebut. Secara sederhana keberadaan bangunan bersejarah di kawasan tersebut termasuk dalam sebaran bangunan bersejarah ring (lingkaran) 1, yaitu ring utama yang terdiri dari beragam bangunan bersejarah dengan beragam latar belakang sejarah dan pusat perkembangan Kota Medan.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya menjelaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Hal tersebut menjelaskan bahwa bangunan cagar budaya merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah. Pelestarian bangunan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah didasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
b. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
c. Memperkuat kepribadian bangsa;
d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
e. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional .
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya mengenai lingkup pelestarian cagar budaya, merupakan:
a. Pelindungan, merupakan upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.
b. Pengembangan, merupakan peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
c. Pemanfaatan, merupakan pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya
Cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui, sehingga dalam rangka menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya menjelaskan benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda, bangunan, atau struktur cagar budaya apabila dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai bangunan bersejarah dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, maka bangunan bersejarah boleh saja beralih fungsi sepanjang tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Hal ini menjelaskan bahwa alih fungsi bangunan tidak secara khusus diatur di dalam undang-undang ini.


Upaya Pencegahan Terjadinya Alih Fungsi Bangunan Bersejarah
Secara sederhana pemilik bangunan bersejarah merupakan individu atau kelompok yang memiliki hak atau yang memiliki sertifikat yang sah baik yang diperoleh dari cara pewarisan maupun jual-beli atas bangunan bersejarah. Pemilik yang memiliki bangunan bersejarah di Kota Medan mengatakan bahwa keterbatasan pemilik untuk merawat dan melestarikan bangunan bersejarah dikarenakan pemilik tidak memiliki dana yang cukup. Sebagian besar dari pemilik bangunan bersejarah telah mengalihfungsikan bangunan bersejarah tersebut menjadi tempat usaha dan jasa.
Berdasarkan hal tersebut, peran pemerintah sangat dibutuhkan sebagai upaya pencegahan terjadinya alih fungsi bangunan bersejarah menjadi bangunan komersial. Salah satu upaya pencegahan terjadinya alih fungsi ialah dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut berfungsi untuk mengatur pelestarian mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan secara keruangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis, yang pada kenyataannya upaya tersebut tidak berperan secara aktif karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah.
Upaya pencegahan alih fungsi terhadap bangunan dapat dihindari, apabila pemanfaatan ruang dikendalikan dengan baik, serta pola ruang berupa klasifikasi zonasi benar-benar diterapkan. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang dilakukan merupakan pembangunan yang berkelanjutan (suistainable development), dalam arti bahwa pembangunan yang dilakukan saat ini tidak hanya bermanfaat untuk generasi saat ini tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. pengendalian pemanfaatan ruang pun merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan menertibkan penyimpangan pemanfaatan ruang yang telah terjadi.
Upaya pencegahan alih fungsi pun dapat dilaksanakan berdasarkan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui penetapan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pada kenyataannya yang terjadi di lapangan adalag banyaknya bangunan bersejarah yang beralih fungsi pada tujuan komersial semata.


Daftar Pustaka :

Breman, Jan. 1997. Menjinakkan Sang Kuli; Politik Kolonial, Tuan Kebun, dan Kuli di Sumatra Timur pada Awal Abad Ke-20. P.T. Pustaka Utama Grafiti – Perwakilan Koninklijk Instituut voor Taal, Land-en Volkenkunde, Jakarta.

Passchier, Corr. 1995. Medan; Urban Development by Planters and Entepreneurs 1870-1940. Issues in Urban Development, CNWS Leiden University.

Pelzer, Karl. J. Toean Keboen dan Petani; Politik Kolonial dan Perjuangan Agraria di Sumatra Timur 1863-1947. Penerbit Sinar Harapan.

Saraswati, Titien. 2011. Managing the Treats to Vernacular Quality of 'Loses' in Java, Indonesia. ISVS e-journal, Vol 2 Issue 1 June 2011. Duta Wacana Christian University, Yogyakarta, Indonesia.

Syuhada, Ichsan. 2009. Kontroversi Hari Jadi Kota Medan, Skripsi S1, Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan, tidak diterbitkan.


Sumber Foto :

Foto 1
sumber Ibnu Avena Matondang

Foto 2 dan 3, sumber Tropen Museum.
(http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/7/7a/COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Hospitaal_TMnr_60016269.jpg).

Foto 4, sumber Google Maps



BIODATA PENULIS
Ibnu Avena Matondang (4 Oktober 1984) lahir dan bertempat tinggal di Kota Medan, mengenyam pendidikan Antropologi di Departemen Antropologi FISIP-USU dan melanjutkan studi strata dua pada bidang yang sama. Sekarang ini bertugas sebagai direktur kreatif pada Micro Ethnography Research yang bergerak dalam anotasi dan dokumentasi kebudayaan.

ibnu.avena@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Krisis Metode Penelitian Antropologi (Observasi Partisipasi Dan Kedudukan Peneliti Dalam Suatu Penelitian Antropologi)

BAGAS GODANG; Simbol Ornamentasi Rumah Tradisional Mandailing