Postingan

Menampilkan postingan dengan label Komparasi Budaya dan Hukum

Perkawinan Etnik Batak-Mandailing dalam Pandangan Hukum (Studi perbandingan aspek hukum adat, agama dan nasional dalam perkawinan)

Perkawinan Etnik Batak Mandailing Dalam Pandangan Hukum (Studi perbandingan aspek hukum adat, agama dan nasional dalam perkawinan antara etnik Batak Mandailing ) Avena Matondang Pendahuluan Etnik Batak Mandaling adalah etnik yang memiliki garis keturunan secara patrilineal atau menarik garis keturunan dari pihak ayah (orangtua laki-laki), secara sederhana etnik Batak Mandailing dapat didefinisikan sebagai individu-individu yang bertempat tinggal dimana saja namun memiliki garis keturunan secara patrilineal dari orangtua laki-laki Batak Mandailing. Dalam melihat garis keturunan tidak lepas dari peran perkawinan sebagai suatu ritus perjalanan hidup manusia, dimana perkawinan merupakan suatu proses melanjutkan keturunan secara genealogis dan memperlebar jarak persaudaraan atau yang lebih dikenal dengan istilah kekerabatan, namun fokus tulisan ini merujuk pada usaha pendeskripsian dari sudut pandang hukum dalam melihat implikasi dari suatu perkawinan etnik Bat